Zakat Hewan Ternak

Konten

Zakat Hewan Ternak

Zakat hewan ternak adalah salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan lainnya. Zakat hewan ternak merupakan salah satu dari empat bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, selain zakat fitrah, zakat profesi, dan zakat harta.

Zakat hewan ternak harus dikeluarkan apabila seseorang memiliki ternak yang telah mencapai nisab yang ditentukan. Nisab adalah jumlah minimal harta yang harus dimiliki seseorang agar terkena kewajiban mengeluarkan zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki, seperti harta yang berupa uang tunai, emas, perak, tanah, ternak, dan lain-lain.

Besarnya zakat hewan ternak juga bervariasi tergantung pada jumlah ternak yang dimiliki seseorang. Sebagai contoh, jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki sapi atau kerbau tergantung pada jumlah sapi atau kerbau yang dimiliki, sementara jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kambing tergantung pada

Zakat Hewan Ternak – Bukan hanya emas yang dizakatkan, akan tetapi Hewan Ternak juga dizakatkan. Zakat Hewan Ternak yang akan dibahas di sini ada 4 kategori, yaitu :

  • Kambing dan Domba
  • Sapi & Kerbau
  • Unta
  • Ayam/Unggas/Ikan

Berikut ini penjelasan lengkap tentang Zakat Hewan Ternak yang bisa menjadi patokan bagi anda yang memiliki Hewan Ternak.

Zakat Hewan Ternak Kambing dan Domba

 

Zakat hewan ternak kambing dan domba merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki ternak kambing atau domba. Berikut adalah tabel yang menjelaskan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah kambing atau domba yang dimiliki:

Perhatikan bahwa nisab untuk hewan ternak kambing dan domba adalah 40 ekor. Artinya, hanya jika seseorang memiliki setidaknya 40 ekor kambing atau domba, maka ia terkena kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jumlah kambing atau domba yang dimiliki, seperti yang tercantum dalam tabel di atas.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 70 ekor kambing, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2 ekor kambing. Begitu pula jika ia memiliki 120 ekor kambing, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2 ekor kambing. Dan seterusnya sesuai dengan tabel di atas.

Berikut adalah tabel yang menampilkan data tentang jumlah kambing dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan:

Jumlah Kambing Besar Zakat
40-120 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
301-400 4 ekor kambing/domba
401-500 5 ekor kambing/domba

Perhatikan bahwa nisab untuk hewan ternak kambing dan domba adalah 40 ekor. Artinya, hanya jika seseorang memiliki setidaknya 40 ekor kambing atau domba, maka ia terkena kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jumlah kambing atau domba yang dimiliki, seperti yang tercantum dalam tabel di atas.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 70 ekor kambing, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor kambing atau domba (2 tahun). Begitu pula jika ia memiliki 120 ekor kambing, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 ekor kambing atau domba (2 tahun). Dan seterusnya sesuai dengan tabel di atas.

Zakat Hewan Ternak Sapi & Kerbau

 

Zakat hewan ternak sapi dan kerbau merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki ternak sapi atau kerbau. Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor. Di bawah jumlah ini, tidak wajib dizakatkan.

Berikut adalah tabel yang menjelaskan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah sapi atau kerbau yang dimiliki:

Jumlah Sapi/Kerbau Zakat yang Harus Dikeluarkan
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’
40-59 1 ekor sapi jantan/betina musinnah’
60-69 2 ekor sapi jantan/betina tabi’
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89 2 ekor sapi musinnah
90-99 3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-109 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’
120-129 3 ekor musinnah atau 4

Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.

Jumlah

Sapi

Besar Zakat

30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ 40-59 1 ekor sapi jantan/betina musinnah’ 60-69 2 ekor sapi jantan/betina tabi’ 70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ 80-89 2 ekor sapi musinnah 90-99 3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua) 100-109 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki

tahun ketiga) 110-119 2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’ 120-129 3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’ 130-160 dst setiap 30 ekor, 1 tabi’ dan setiap 40 ekor, 1 musinnah

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Keterangan:

  • Tabi’ adalah sapi yang berumur 1 tahun atau memasuki tahun kedua.
  • Musinnah adalah sapi yang berumur 2 tahun atau memasuki tahun ketiga.

Zakat Hewan Ternak Unta

Untuk menghitung zakat hewan ternak unta, pertama-tama Anda harus memastikan bahwa jumlah unta yang dimiliki sudah mencapai nisab yang ditentukan, yaitu 5 ekor. Jika jumlah unta Anda sudah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat unta.

Untuk jumlah unta yang terletak di antara 5-10 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor kambing. Sedangkan jika jumlah unta yang dimiliki terletak di antara 10-14 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor kambing.

Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.

Untuk menghitung zakat hewan ternak unta, pertama-tama Anda harus memastikan bahwa jumlah unta yang dimiliki sudah mencapai nisab yang ditentukan, yaitu 5 ekor. Jika jumlah unta Anda sudah mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka Anda wajib mengeluarkan zakat unta.

Berikut adalah jumlah zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah unta yang dimiliki:

  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 15-19 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor kambing.
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 20-24 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 4 ekor kambing.
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 25-35 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun).
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 36-45 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun).
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 46-60 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun).
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 61-75 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun).
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 76-90 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor bintu labun.
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 91-120 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor hiqqoh.
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 121-129 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 3 ekor bint labun.
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 130-139 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun.
  • Jika jumlah unta Anda terletak di antara 140-149 ekor, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 ekor hiqqoh.

Tabel Nishob Unta

Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki seseorang agar terkena kewajiban mengeluarkan zakat. Nisab ini berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki, seperti harta yang berupa uang tunai, emas, perak, tanah, ternak, dan lain-lain.

Dalam Islam, nisab merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar seseorang terkena kewajiban zakat. Jika seseorang memiliki harta yang kurang dari nisab yang ditentukan, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Namun jika hartanya sudah melebihi nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan besarnya harta yang dimiliki.

Berikut adalah tabel yang menjelaskan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sesuai dengan jumlah unta yang dimiliki:

Jumlah Unta Zakat yang Harus Dikeluarkan
5-10 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
121-129 3 ekor bint labun
130-139 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-149 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-159 3 ekor hiqqah
160-169 4 ekor bint labun
170-179 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-189 2 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-199 4 ekor hiqqah
200-209 4 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-219 3 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-229 2 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-239 1 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249 Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

Perhatikan bahwa jumlah zakat yang harus dikeluarkan akan berbeda tergantung pada jumlah unta yang dimiliki. Jumlah zakat ini merujuk pada prinsip-prinsip yang ditentukan dalam ajaran Islam. Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki ternak. Jadi, jika Anda memiliki unta dan sudah mencapai nisab yang ditentukan, jangan lupa untuk mengeluarkan zakat unta agar Anda dapat memenuhi kewajiban

Zakat Hewan Ternak Ayam/Unggas/Ikan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000

Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

Item Jumlah (Rp)
Ayam broiler (5600 ekor) 15.000.000
Uang kas/bank setelah pajak 10.000.000
Stok pakan dan obat-obatan 2.000.000
Piutang (dapat tertagih) 4.000.000
Jumlah 31.000.000
Utang yang jatuh tempo 5.000.000
Saldo 26.000.000

 

Perhatikan bahwa saldo yang dimiliki oleh peternak ini adalah Rp 26.000.000. Jika saldo ini lebih besar dari nisab yang ditentukan (Rp 8.500.000), maka peternak tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan tersebut, yaitu Rp 650.000.

Zakat hewan ternak unggas/ayam/ikan merupakan salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim yang memiliki ternak unggas atau perikanan. Berbeda dengan zakat hewan ternak lainnya, nisab untuk ternak unggas dan perikanan tidak ditentukan berdasarkan jumlah ekor, tetapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nisab untuk ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.

Jika seorang peternak unggas atau perikanan memiliki kekayaan berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni pada akhir tahun (tutup buku), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan tersebut.

Contoh: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu, dan pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut: ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000, uang kas/bank setelah pajak Rp 10.000.000, stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000, piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000, dan utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000. Jumlah total kekayaan peternak tersebut adalah Rp 26.000.000. Karena jumlah ini lebih besar dari nisab yang ditentukan (Rp 26.000.000 > Rp 8.500.000), maka peternak tersebut wajib mengeluarkan zakat.

 

Referensi

Berikut adalah beberapa referensi tentang zakat hewan ternak:

  1. Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Zakat Profesi. (2020). Buku Panduan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  2. Departemen Agama Republik Indonesia. (2018). Panduan Zakat. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia.
  3. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (2012). Jakarta: PT. Pustaka Al-Kautsar.
  4. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (1997). Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr.
  5. Muslim, Abu al-Husain. (1987). Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr.