Ternak Burung Nuri Bayan

Konten

Ternak Burung Nuri Bayan

Ternak Burung Nuri Bayan – Burung Nuri Bayan atau Bayan memiliki nama ilmiah Eclectus roratus dari salah satu genus burung paruh-bengkok Eclectus. Burung Nuri Bayan sangat berbeda dengan burung paruh bengkok lainnya, termasuk dalam burung berukuran sedang dengan panjang sekitar 43 cm. Pada awalnya, ahli burung di Eropa mengira Burung Nuri bayan jantan dan betina merupakan dua spesies yang berbeda. Ini disebabkan oleh perbedaan warna bulu yang mencolok antara Burung Nuri Bayan jantan dan betina.

Ternak Burung Nuri Bayan

Burung Nuri bayan jantan mempunyai bulu hijau, di bawah sayap dan sisi dada berwarna merah dan biru, serta kaki berwarna abu-abu kehitaman. Paruh atas berwarna jingga kemerahan dengan ujung kuning, paruh bagian bawah berwarna hitam. Burung Nuri Bayan betina mempunyai bulu merah, dada dan punggung biru keunguan, serta paruh berwarna hitam. Umumnya, Burung Nuri Bayan betina berukuran lebih kecil dibandingkan dengan burung jantan.

Daerah sebaran Burung Nuri bayan adalah di hutan dataran rendah, savana, hutan bakau serta perkebunan kelapa di Maluku, kepulauan Sunda Kecil, Irian, Australia, Papua Nugini hingga Kepulauan Solomon. Terdapat sekitar sembilan subspesies Burung Nuri bayan di alam liar, tersebar di pulau-pulau tersebut.

Makanan Burung Nuri Bayan

Makanan Burung Nuri bayan sama seperti burung paruh bengkok pada umumnya, terdiri dari aneka buah-buahan, kacang dan biji-bijian (Baca Makanan Yang Dibutuhkan Untuk Burung paruh Bengkok ). Burung Nuri Bayan biasa bersarang di dalam lubang pohon, Nuri Betina biasanya menetaskan dua butir telur berwarna putih.

Habitat Burung Nuri Bayan

Burung Nuri bayan masih sering ditemukan di habitatnya, namun semakin hilangnya hutan yang menjadi habitatnya serta penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan semakin mengancam keberadaan burung Nuri Bayan dan spesies burung lainnya pada masa yang akan datang.

Status Burung nuri bayan

Burung Nuri bayan dievaluasikan sebagai beresiko rendah di dalam IUCN Red List. Burung Nuri bayan sudah dimasukan dalam daftar dilindungi oleh undang-undang R.I no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan pemerintah no 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Ada sekitar 10.000 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari kawasan Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dan Papua untuk diperdagangkan setiap tahunnya. Burung Parrot atau burung paruh bengkok ini bukan hanya diperdagangkan di tingkat domestik saja, namun juga lebih sering diselundupkan ke Philipina. Burung paruh bengkok yang ditangkap dari Halmahera Utara tersebut terdiri dari jenis kakatua putih(Cacatua alba), kasturi ternate (Lorius garrulus), nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).

Bagi para pemilik burung nuri bayan, tidak ada yang lebih menyenangkan di bandingkan dengan interaksi yang hangat dengan burung kesayangannya ini. Burung nuri yang sudah jinak akan selalu senang bersama pemiliknya atau manusia lainnya . Walau bagaimanapun, lingkungan terbaik bagi nuri adalah alam bebas, bukan rumah kita.